Winda | Hukum | 02-02-2024
PARBOABOA – Dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, hukum memiliki peranan yang sangat penting.
Salah satu aspek krusial dari hukum yaitu penanganan tindak pidana, yang merujuk pada perilaku yang dilarang oleh hukum dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.
Melansir situs dari Kementerian Hukum dan HAM RI, generic crime atau tindak pidana adalah suatu istilah yang digunakan bagi pelaku seperti misalnya kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan, serta lainnya yang dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Penanganan hukum terhadap tindak pidana umumnya mengandalkan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHAP menjadi pedoman yang menguraikan langkah-langkah dalam menyelesaikan atau menangani perkara pidana.
Hal tersebut meliputi berbagai tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses peradilan, acara pemeriksaan, hingga upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Agar lebih memahaminya, simak ulasan tentang pengertian tindak pidana, lengkap dengan jenis, asas, dan upaya pencegahannya. Simak sampai habis, ya!
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda, yakni "strafbaarfeit".
Secara harfiah, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang diatur dan dilarang oleh hukum yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi tertentu.
Istilah ini mengacu pada perilaku yang melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Tindakan tersebut seringkali memiliki konsekuensi hukuman yang dapat berupa penjara, denda, atau tindakan hukum lainnya, sesuai dengan beratnya pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan hukuman dalam kasus tindak pidana adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah terjadinya tindak kejahatan, dan menjaga ketertiban sosial.
Melansir dari Jurnal Universitas Islam Riau, bahwasannya terdapat berbagai pengertian tindak pidana menurut para ahli, di antaranya:
Simons berpendapat bahwa tindak pidana adalah pelanggaran hukum pidana yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh seseorang.
Perspektif Moeljatno menyatakan bahwa perbuatan tindak pidana adalah tindakan yang dilarang oleh peraturan hukum, dan pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan sanksi pidana khusus bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut.
Bambang Poernomo berpendapat bahwa konsep tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum pidana juga diikuti oleh ancaman pidana bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga ranah, yakni hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah, dan pelanggaran ini dikenai hukuman pidana menurut undang-undang yang dibentuk.
Vos berpendapat bahwa tindak pidana adalah tindakan manusia yang diancam pidana oleh peraturan atau undang-undang, sehingga tindakan tersebut pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana.
Unsur unsur tindak pidana dapat dibedakan menjadi dua perspektif, yakni dari sudut pandang teoritis dan sudut pandang peraturan hukum. Berikut penjelasan selengkapnya:
Sudut pandang teoritis mengidentifikasi beberapa unsur unsur tindak pidana adalah sebagai berikut:
Dalam konteks undang-undang, unsur ini dijelaskan secara lebih rinci dan spesifik dalam pasal peraturan hukum.
Setiap tindak pidana memiliki definisi yang spesifik dalam undang-undang yang berlaku, dan agar seseorang dapat dinyatakan bersalah, ia harus memenuhi semua elemen yang tercantum dalam definisi tersebut.
Sebagai contoh, pencurian, peraturan hukum yang mengatur tindak pidana pencurian akan memuat elemen yang harus terpenuhi, seperti tindakan mengambil barang milik orang lain, maksud untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum, ancaman pidana, dan aspek lainnya.
Terdapat beberapa jenis penggolongan berdasarkan berbagai aspek tindak pidana, di antaranya:
Terbagi menjadi kejahatan yang terdaftar di Buku II dan pelanggaran yang tertulis di Buku III KUHP.
Dapat dibedakan menjadi formil dan materil, tergantung pada aturan prosedural, sementara materil terkait dengan esensi kejahatan.
Terjadi bisa instan atau berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, tindakan pencurian termasuk dalam kategori pelanggaran pidana yang terjadi secara cepat.
Sementara itu, penipuan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu juga dapat dimasukkan ke dalam golongan yang sama.
Perbuatan yang melanggar hukum dapat diklasifikasikan menjadi disengaja dan tidak disengaja.
Sengaja terjadi ketika pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan tidak sengaja terjadi akibat kelalaian atau ketidak sengajaan.
Dibedakan menjadi umum (berlaku untuk semua) dan khusus (berlaku untuk kelompok atau situasi tertentu).
Tindak pidana aktif (komisi) adalah tindakan yang melibatkan tindakan konkret, seperti pencurian atau penipuan.
Sedangkan perilaku pasif (omisi) adalah tindakan yang muncul karena kelalaian untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan, misalnya tidak memberikan bantuan saat diperlukan.
Dapat dikelompokkan berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, yang beragam tergantung pada jenis kejahatan.
Perbuatan terjadi dalam satu tindakan, sementara perbuatan pidana berangkai melibatkan beberapa perbuatan yang terhubung.
Bisa diselidiki dan didakwa oleh penegak hukum tanpa adanya pengaduan khusus, sementara delik pengaduan memerlukan pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan agar penuntutan bisa dilakukan.
Kejahatan umum merujuk pada tindakan yang dapat dieksekusi oleh siapa saja, sementara kejahatan khusus mengacu pada perbuatan yang hanya dapat dijalankan oleh individu tertentu yang memenuhi syarat-syarat khusus.
Beberapa jenis tindak pidana khusus yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Tipikor mengacu pada praktik penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh individu dari sektor publik maupun swasta, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal.
Mencangkup pelanggaran seperti penyuapan, penggelapan, suap, gratifikasi, serta manipulasi keuangan di sektor publik maupun swasta.
Terkait dengan tindakan khusus jenis ini perbuatan produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang.
Mencakup kepemilikan, penyimpanan, pengedaran, peredaran, atau produksi zat-zat terlarang tersebut, yang melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Melibatkan penggunaan teknologi informasi dan elektronik untuk melakukan aktivitas kriminal.
Ini termasuk perbuatan seperti menyebarkan konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, pencurian identitas, penyebaran virus komputer, penipuan dalam lingkungan digital, serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dalam ranah teknologi dan informasi.
Pelanggaran hukum pornografi mencakup pembuatan, penyebaran, atau pameran materi pornografi yang melanggar peraturan yang berlaku.
Definisi pornografi dapat berbeda-beda di berbagai negara, namun umumnya hal ini mencakup konten yang melibatkan anak-anak, serta tindakan yang berhubungan dengan pemerkosaan atau kekerasan terhadap perempuan.
Merujuk pada usaha untuk menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi keuangan yang kompleks.
TPPU melibatkan upaya untuk mengalirkan dana ilegal ke dalam sistem finansial yang sah, dengan maksud untuk menutupi jejak dan mengubahnya menjadi aset yang sah secara hukum.
Beberapa asa-asas hukum tindak pidana adalah sebagai berikut:
Mengindikasikan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia bersalah oleh yurisdiksi pengadilan yang kompeten.
Tersangka atau terdakwa dianggap belum bersalah dan hak-hak mereka wajib dihormati sepanjang jalannya proses peradilan.
Menjamin bahwa setiap individu berhak atas proses peradilan yang adil, tanpa penundaan yang tidak dibutuhkan.
Dalam hal ini, terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan waktu dan peluang yang layak guna mempersiapkan pembelaan serta menyampaikan bukti dalam persidangan.
Memegahkan ide bahwa tidak boleh ada tindakan pidana tanpa dasar hukum yang jelas. Artinya, seseorang tidak boleh dihukum kecuali atas dasar pelanggaran hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menegaskan bahwa semua individu mesti diperlakukan dengan adil dan setara di mata hukum, tanpa ada bentuk diskriminasi yang muncul dari suku, agama, ras, gender, atau faktor lainnya.
Menjamin bahwa pihak-pihak yang terlibat, termasuk tersangka, terdakwa, dan korban, memiliki hak untuk hadir dan diikutsertakan dalam proses peradilan.
Mengakui hak terdakwa untuk berhadapan dan memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan, serta memberikan peluang untuk merespons atau menyanggah keterangan tersebut.
Menegaskan bahwa aparat penegak hukum, seperti penyidik, jaksa, dan hakim, mesti bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan mereka dalam proses peradilan pidana.
Mendorong agar proses peradilan dilakukan secara terbuka, kecuali ada alasan yang sah untuk menjaga kerahasiaan atau kepentingan tertentu.
Upaya pencegahan tindak pidana adalah dengan langkah-langkah yang diambil oleh individu, masyarakat, organisasi, dan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Secara umum, tujuannya adalah untuk mengurangi insentif dan kesempatan bagi pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum.
Upaya pencegahan tindak pidana juga melibatkan berbagai strategi dan tindakan, di antaranya:
1. Pendidikan dan Kesadaran
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum dan konsekuensi tindak pidana, serta mengajarkan nilai-nilai moral dan etika.
Memperkuat sistem keamanan, termasuk peningkatan kehadiran polisi dan pengawasan di tempat-tempat rawan kejahatan.
Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat untuk mengenali potensi bahaya, menghadapi tekanan peer group yang merugikan, dan melaporkan kejadian mencurigakan.
Memberikan peluang rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana agar dapat beralih ke jalur yang positif setelah menjalani hukuman.
Menegakkan hukuman yang tegas dan adil bagi pelaku tindak pidana untuk mengurangi insentif melakukan tindakan kriminal.
Merancang dan melaksanakan kebijakan pencegahan tindak pidana, seperti program anti-narkoba, penghapusan kemiskinan, dan perlindungan anak.
Melibatkan berbagai sektor masyarakat, seperti pendidikan, pemerintahan, dan organisasi masyarakat sipil, dalam upaya bersama untuk mencegah tindak pidana.
Merancang lingkungan fisik yang aman dengan pencahayaan yang memadai, pengaturan lalu lintas yang baik, dan tata kelola ruang publik yang efektif.
Mengidentifikasi faktor risiko yang mendorong terjadinya tindak pidana, seperti pengangguran, ketidaksetaraan sosial, dan kurangnya pendidikan, serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi faktor-faktor tersebut.
Dalam kesimpulannya, upaya pencegahan tindak pidana adalah bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan bahwa tingkat tindak pidana dapat ditekan, lingkungan yang lebih aman dapat diwujudkan, dan kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Editor : Juni
Tag : #tindak pidana #istilah hukum #hukum #kriminologi #pengertian tindak pidana